Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciripenting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkanpenyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ponorogo. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Karangpatihan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka website www.karangpatihan.com yang dikelola oleh Desa Karangpatihan, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Kabupaten Ponorogo agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Bagi pemohon informasi diharapkan mau memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang langsung kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang diinginkan.
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislatife, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
• Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
• Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
• Untuk melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Hak Pemohon Informasi Publik :
• Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Umdang Undang ini.
• Setiap Orang Berhak :
• Melihat dan mengetahui Informasi Publik
• Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
• Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang –Undang ini dan/atau
• Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan .
• Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
• Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
• Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
• Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
• Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
• Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.