Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Keluarga menjadi dasar penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya. Berikut ini adalah syarat penerbitan Kartu Keluarga :
A. Kartu Keluarga Baru
- Surat Pengantar permohonan pembuatan Kartu Keluarga dari Desa.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga di Desa.
- Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran (1 lembar)
- Fotokopi surat cerai bagi yang sudah bercerai.
- Syarat 1 s/d 5
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Syarat 1 s/d 5
- KK lama (asli) yang akan dipecah
- Syarat 1 s/d 5
- KK lama (asli)
- Surat keterangan kelahiran anak
- Syarat 1 s/d 5
- KK lama (asli)
- Surat keterangan kematian dari Desa
- Syarat 1 s/d 5
- KK lama (asli)
- KK yang akan ditumpangi
formulir kartu keluarga |