Surat Keterangan Pindah Domisili


Surat pindah berguna untuk :

1. Mengurus status kependudukan di tempat tujuan.
2. Menghindari KTP dan Kartu Keluarga ganda.
3. Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.

Persyaratan pembuatan surat pindah :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Menulis alamat tujuan pindah dengan lengkap (Rt/Rw, Dusun, Desa, Kec, Kab, Prov)
3. Surat Keterangan Catatan Kelakuan dari Polsek/Polres jika pindah antar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi.

Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk
Surat pindah datang berguna untuk :
1. Mengurus status kependudukan di tempat tujuan.
2. Menghindari KTP dan KK ganda
3. Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.

Persyaratan pindah datang :
1. Mengisi formulir permohonan pindah datang
2. Surat pengantar dari Desa dan Kecamatan
3. KTP dan KK untuk dicabut
4. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan
5. Surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali bagi penduduk yang pindah datang sampai dengan umur 17 tahun (belum wajib KTP)
6. Semua fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.


DOWNLOAD File di SINI

Blangko Surat Pindah Antar Kecamatan 1 Kabupaten
Blangko Surat Pindah Antar Kabupaten/Antar Propensi
Blangko Surat Pindah Antar Kabupaten 1 Propensi
Blangko Surat Pindah Antar Desa 1 Kecamatan
Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa